FadilWeb
.CO.ID
1. Domain .CO.ID ditujukan untuk organisasi komersial yang pada ketentuan dan
kebijakan selanjutnya hanya diperuntukan bagi perusahaan swasta yang
memiliki badan hukum.
2. Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau
badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki akte
serta izin usaha yang terkait. Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek
dagang harus merupakan perusahaan pemilik hak merek dagang yang
bersangkutan. Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat
Bukti Kepemilikan Merk yang disahkan oleh Departemen Kehakiman RI.
3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku).
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)/TDP/Akta Notaris.
Kepemilikan Merk (bila ada).
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku).
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)/TDP/Akta Notaris.
Kepemilikan Merk (bila ada).
.OR.ID
1. Domain .OR.ID ditujukan bagi lingkungan segala macam organisasi / yayasan / perkumpulan / komunitas.
2. Pendelegasian domain berdasarkan nama organisasi yang diwakili, bukan
berdasarkan merek dagang. Untuk pendaftaran merek dagang, pengelola
berhak untuk meminta informasi tambahan seperlunya. Penentuan atas
melanggar atau tidaknya merek dagang sepenuhnya merupakan tanggung jawab
dari pemohon pendelegasian.
3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku).
Akta Notaris atau SK Intern Organisasi Tentang Penamaan Domain.
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku).
Akta Notaris atau SK Intern Organisasi Tentang Penamaan Domain.
.WEB.ID
1. Domain .WEB.ID ditujukan bagi organisasi umum diluar .ac.id, .co.id, .go.id, .net.id, .or.id, .sch.id, .net.id atau juga perorangan.
2. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah : KTP/SIM/Paspor (masih berlaku).
3. Perusahaan asing yang ingin mendaftarkan domain di DTD-WEB.ID harus
menggunakan Identitas yang berlaku di Indonesia, seperti KTP. Jika tidak
memiliki Identitas yang berlaku di Indonesia, silakan mendaftarkan
domain di DTD-WEB.ID melalui konsultan Indonesia.
.SCH.ID
1. Domain .SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
seperti SD, SMP dan atau SMU, serta beroperasi sesuai dengan perundangan
yang berlaku, termasuk didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di
bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah,
Tsanawiyah, Aliyah, dan lain-lain.
2. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
KTP/SIM/Paspor Milik Kepala Sekolah(masih berlaku).
Surat Permohonan Kepala Sekolah.
Surat Kuasa.
KTP/SIM/Paspor Milik Kepala Sekolah(masih berlaku).
Surat Permohonan Kepala Sekolah.
Surat Kuasa.
.AC.ID
1. Domain .AC.ID ditujukan bagi lingkungan akademik/perguruan tinggi Indonesia.
2. Perguruan Tinggi yang dapat mendaftarkan dalam domain "AC.ID" mencakup
lembaga yang sekurangnya memiliki program Diploma 1 tahun (D1), dan
beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk didalamnya
Perguruan Tinggi yang bukan di bawah naungan Ditjen Dikti Depdikbud
(DIKTI), seperti UIN, Akademi Departemen, dan lain-lain.
3. Dokumen identitas yang dapat digunakan untuk pendaftaran ialah :
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku).
SK Depdiknas Pendirian Lembaga.
Akta Notaris Pendirian Lembaga/[Application Letter] SK Rektor/Pimpinan Lembaga.
Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID*.
KTP/SIM/Paspor (masih berlaku).
SK Depdiknas Pendirian Lembaga.
Akta Notaris Pendirian Lembaga/[Application Letter] SK Rektor/Pimpinan Lembaga.
Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain .ID*.
Surat Kuasa ditujukan kepada Windi Nugraha Fadillah selaku owner FadilWeb.